Senin, 07 Februari 2011

Tanah Negara

1. Apa yang di sebut Tanah Negara?
“Tanah Negara” seperti hal sebutan tanah yang lain - misalnya tanah milik dan sebagainya - hal ini menunjukan suatu status hubungan hukum tertentu antara obyek dan subyeknya yang dalam konteks ini lebih kepada hubungan kepemilikanatau kepunyaan antara subyek dan obyek yang bersangkutan. Dalam pengertian tersebut maka jika kita menyebutkan tanah Negara artinya adalah tanah sebagai obyek dan Negara sebagai subyeknya dimana Negara sebagai subyek mempunyai hubungan hukum tertentu dengan obyeknya yakni tanah. adapun hubungan hukum itu dapat berupa hubungan kepemilikan kekuasaan atau kepunyaan.menurut UUPA, Tanah Negara adalah tanah yang tidak atau belum di haki dengan hak-hak perorangan dan di kuasai penuh oleh negara.Tanah Negara adalah semua tanah yang bebas sama sekali dari pada hak seseorang (baik yang berdasar atas hukum adat asli Indonesia, maupun yang berdasar atas hukum barat) dan dianggap menjadi “vrij landsdomain” kemudian tanah-tanah tersebut dimiliki dan dikuasai penuh oleh negara.

2. Mana saja yang disebut Tanah Negara?
Yang termasuk tanah negara adalah
o Tanah-tanah Kawasan Hutan, yang dikuasai oleh Departemen Kehutanan berdasarkan Undang Undang Pokok Kehutanan. Hak Penguasaan ini pada hakikatnya juga merupakan pelimpahan sebagian kewenangan Hak Menguasai dari Negara.

o Tanah yang telah di wakafkan secara tidak langsung telah menjadi tanah negara,yang di pergunakan untuk kepentingan umum.
o Tanah-tanah Hak Pengelolaan, yaitu tanah-tanah yang dikuasai dengan Hak Pengelolaan, yang merupakan pelimpahan pelaksanaan sebagian kewenangan Hak Menguasai dari Negara kepada pemegang haknya.
o Tanah-tanah Hak Ulayat, yaitu tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat di suatu daerah.
Menurut Effendi Parangin ada 4 jenis dari Tanah Negara
1. Sejak semula tanah negara, belum pernah ada hak pihak tertentu selain negara.
2. Bekas tanah partikelir
Tanah negara bekas tanah partikelir merupakan konsekuensi dari UU No. 1 Tahun 1958 yang menghapus semua tanah partikelir di Indonesia. Penghapusan tersebut menyebabkan tanah partikelir menjadi tanah negara.
3. Bekas tanah hak barat
Tanah negara bekas tanah hak barat merupakan implikasi yuridis dari ketentuan konversi tanah-tanah hak barat, yang menyatakan bahwa tanggal 24 September 1980 merupakan habisnya waktu berlaku dari bekas tanah hak barat (kecuali sudah dikonversi menjadi Hak Milik).
4. Bekas tanah hak
Suatu tanah hak dapat menjadi tanah negara karena hak yang ada di atasnya: dicabut oleh yang berwenang, dilepaskan secara sukarela oleh yang berhak, habis jangka waktunya, karena pemegang hak bukan subjek.

3. Menjadi kewenangan siapa pengaturan Tanah Negara?
Pada prinsipnya karena status tanah merupakan tanah Negara maka baik pada masa pemerintah Hindia Belanda maupun pada masa pemerintahan RI, wewenang pemberian hak atas tanah Negara ada pada Negara, jika masa pemerintahan Hindia Belanda yang diwakili oleh gubernur jenderal, setelah merdeka wewenang pemberian hak atas tanah Negara ada pada Menteri selaku pejabat Negara yang mendapatkan wewenang pendelegasian dari Presiden. Dan selanjutnya menteri atau pejabat yang memperoleh delegasi dari presidan melimpahkan tugas dan wewenang tersebut kepada pejabat jajaran yang ada dibawahnya.
Didalam UU No. 7 tahun 1958, tentang peralihan tugas dan wewenang agraria, adalah merupakan peraturan perundangan awal kemerdekaan yang mengatur pelimpahan wewenang kementerian agraria. Di dalamnya disebutkan : Tugas dan wewenang yang menurut peraturan2 undang-undang dan ketentuan2 tata usaha yang tercantum dalam daftar lampiran dari undang undang ini diberikan kepada: a. Gubernur jenderal, direktur van Binnenlands Bestuur dan Menteri Dalam negeri; b. Hoofd van Gewestelijk bestuur, gubernur, residen, Hoofd van Plaatselijk Bestuur, bupati, walikota, wedana,dan pejabat2 pamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang yang menurut sesuatu peraturan atau keputusan telah ada atau telah diserahkan kepada sesuatu badan penguasa; dengan berlakunya undang-undang ini beralih kepada menteri agraria.
Tanah tersebut tetap berada dalam pengaturan penguasaan negara. Negara tidak melapaskan kewenangannya yang diatur dalam pasal 2 yaitu :
Pasal 2
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
4. Apakah Tanah Negara termasuk aset/kekayaan negara?
Sudah barang tentu tanah negara menjadi aset yang di miliki negara dalam menyelenggarakan kebijakan di bidang pertanahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.dimana Tanah-tanah yang merupakan aset atau bagian dari kekayaan negara yaitu tanah tanah yang dikuasai langsung atau secara tidak langsung oleh Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Pemerintah non-Departemen lainnya dengan Hak Pakai, yang penguasaannya ada pada Menteri Keuangan Penguasaan tanah-tanah Negara dalam arti publik, sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 UUPA, ada pada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN.

Pertanyaan Tambahan
• Apabila suatu HGU telah habis jangka waktunya, siapakah pemilik dan kewenangan atas tanah tersebut dan apakah dapat dialihkan?
Jawab :
• Pada hakekatnya hubungan subyek hukum dengan tanahnya ada 2 (dua) bentuk, yakni : (a) hubungan subyek dengan hak atas tanah dan (b) hubungan subyek dengan pemilikan dan penguasaan tanah.
Menurut Pasal 18 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, konsekuensi dari HGU yang hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui itu adalah: (a) bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya; serta (b) menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas HGU tersebut kepada negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang keagrariaan/pertanahan (sekarang Kepala Badan Pertanahan Nasional).
• Sedangkan Jika dilihat dari dimensi kepemilikan dan penguasaan tanah maka tanah tersebut masih dimiliki oleh pemegang hak semula, Dapat dilihat dalam Pasal 18 ayat (2) PP tersebut menyatakan, apabila bangunan, tanaman dan benda-benda sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut masih diperlukan untuk melangsungkan atau memulihkan pengusahaan tanahnya, maka kepada bekas pemegang hak diberikan ganti kerugian yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
• Dalam hal pengalihan tanah bekas HGU tersebut masih mungkinkan untuk dilakukan, Sesuai dengan asas nemo plus yuris yang dalam hal ini perlindungan terhadap pemegang hak, maka meskipun HGU yang sudah berakhir jangka waktunya berstatus sebagai tanah yang langsung dikuasai negara, namun tidak dengan sendirinya menghapuskan aset dari bekas pemegang hak sehingga aset tersebut dapat dialihkan tetapi bukan hak atas tanahnya